Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belasan Kali Tolak Gugatan Presidential Threshold, Rizal Ramli: Argumentasi Hukum Hakim MK Lemah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 17 Desember 2021, 00:09 WIB
Belasan Kali Tolak Gugatan <i>Presidential Threshold</i>, Rizal Ramli: Argumentasi Hukum Hakim MK Lemah
Rizal Ramli/Net
rmol news logo Belasan kali digugat, tidak satupun ada kata mengabulkan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Dikatakan begawan ekonomi Rizal Ramli, diantara belasan penolakan MK pada gugatan presidential threshold, tidak satupun ada argumen yang memuaskan.

"Mohon maaf, itu argumentasi hukum hakim-hakim MK lemah sekali," ujar Rizal Ramli dalam dialog CNN Indonesia bertema "Ambang Batas Capres Kembali Digugat, Untuk Apa?", Kamis (16/12).

Salah satunya, adalah penolakan pada gugatan yang diajukan Rizal sendiri. Gugatannya ditolak, karena MK menganggap dia tidak punya dasar untuk menggugat itu.

"Misalnya status saya, dia bilang status saya tidak punya hak legal yang untuk mengajukan ke MK. (padahal) saya punya hak sebagai warga negara, saya punya hak sebagai orang yang ingin maju di jabatan publik," terangnya.

Dikatakan mantan Menko Ekuin era Presiden Abdurachman Wahid atau Gus Dur, dahulu MK sengaja dibentuk untuk meluruskan aturan-aturan yang tidak sejalan dengan konstitusi.

"Jadi MK ini dulu kita bangun dengan bagus untuk mereview apa-apa yang menyimpang dari konstitusi, belakangan kerjaannya bukan MK, tetapi Mahkamah Kekuasaan, mendengarkan maunya kekuasaan," cetusnya.

Rizal mengatakan, contoh konkret dari ucapannya itu, adalah eksistensi presidential threshold yang sama sekali tidak diatur dalam konstitusi.

"Sama juga dengan UU tentang threshold ini, tidak ada di konstitusi, apa basis logikanya kenapa nominasi ditetapkan berdasarkan hasil pemilu 5 tahun yang lalu, itu sangat tidak logis," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA